Rakyat Lampung Online

Home Kriminal Jual Narkoba dari Balik Penjara

Jual Narkoba dari Balik Penjara

Email Cetak PDF
AddThis Social Bookmark Button

BANDARLAMPUNG–Bagi Yudi Ompong, meringkuk di balik jeruji tahanan bukan menjadi soal bagi dirinya untuk tetap beraktifitas mengedarkan narkoba. Apalagi, penghuni Lapas Wayhui ini juga masih memiliki kurir yang setia mengantarkan barang haram tersebut, sesuai perintahnya.

Kedok Yudi Ompong pun terbongkar saat jajaran Satuan Narkoba Polresta Bandarlampung membekuk Jhoni (35) warga Kaliawi Tanjungkarang Barat dan Teguh (27) warga Jalan MT Haryono Tanjungkarang Pusat, yang menjadi pengedar sekaligus kurir Yudi Ompong pada Kamis (16/2).

    Penangkapan keduanya berawal dari informasi warga yang resah melihat kelakuan Jhoni yang kerap menjual narkoba di wilayah tempat tinggalnya. Akhirnya, dengan cara undercover buy (penyamaran), polisi berhasil meringkusnya dengan barang bukti 3 bungkus sabu-sabu.

    Dari keterangan Jhoni, diketahui barang haram yang sebelumnya terjual berjumlah 5 gram tersebut didapatnya dari Teguh. Kasus kemudian dikembangkan. Pihak kepolisian lantas memaksa Jhoni untuk dapat memesan kembali kepada Teguh. Nah, saat Teguh muncul di rumah Jhoni untuk menyerahkan pesanananya, polisi langsung membekuknya.

    Kepala Satuan Narkoba (Kasatnarkoba) Polresta Bandarlampung Kompol Sunaryoto mengatakan, dari pemeriksaaan Teguh, pihaknya kembali mendapatkan informasi bahwa barang yang dimiliknya berasal dari Yudi Ompong yang merupakan salah satu narapidana di Lapas Wayhui.

    “Teguh menceritakan bahwa setiap transaksi, pembeli harus menelpon terlebih dahulu Yudi Ompong. Pembayaran pun dilakukan dengan cara transfer via rekening. Tersangka Teguh juga mengakui baru dua bulan ini dia menjadi kurir atas perintah Yudi Ompong,” ungkapnya, kemarin (19/2).

    Kasat melanjutkan, saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut. “Kami masih mengembangkan kasus tersebut. Kami juga telah meminta izin untuk dapat memeriksa Yudi Ompong yang merupakan lindungan Kementerian Hukum dan HAM. Mengenai barang bukti yang didapat dari tersangka Jhoni dan Teguh, sebut kasat, pihaknya mengamankan 8 bungkus sabu-sabu.

    Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantro Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Radja Grand Sjachputra menyatakan, menyusul maraknya napi yang menggunakan narkoba, pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap napi.     "Terhadap pengunjung yang mengunjungi napi juga akan dilakukan penggeledahan terhadap barang bawaan yang lebih diperketat lagi. Cuma kan kita lakukan pemeriksaan masih manual, seharusnya sudah ada alat yang bisa mendeteksi narkoba, jadi keliatan itu barang bawaanya. Jadi alat tersebut harus kita dapat segera,” tandasnya. (one/ben)

 

Beri Komentar

Redaksi menerima komentar terkait berita yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim.
Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, pornografi atau berbau SARA.


Security code
Refresh


User's Online

Ada 63 tamu online

Statistik Pengunjung

mod_vvisit_counterHari Ini246
mod_vvisit_counterKemarin2085
mod_vvisit_counterMinggu Ini15823
mod_vvisit_counterMinggu lalu21515
mod_vvisit_counterBulan ini55705
mod_vvisit_counterBulan Lalu106123
mod_vvisit_counterJumlah1106170

Your IP: 38.107.179.240
 , 

Berminatkah anda beriklan di situs ini?