BANDARLAMPUNG-Jajaran Polsek Natar Lampung Selatan (Lamsel) berhasil menangkap satu dari enam pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) yang sering beraksi di areal pekuburan Cina di Desa Tanjungsari Kecamatan Natar.
Jumali alias Bojes (21), warga desa setempat dibekuk setelah dua tahun lamanya masuk dalam daftar pencurian orang (DPO) Polsek Natar. Pemuda lajang ini ditangkap sesaat setelah ia kembali pulang ke rumahnya.
Tersangka yang kabur ke Pulau Jawa ini sebelumnya mengira pihak kepolisian telah lupa akan perbuatannya menodong dan memukuli Ari Mustofa (21) bersama lima rekannya di areal pekuburan Cina pada tanggal 18 Oktober 2009 silam.
Kapolsek Natar Kompol Sastra Budi menyebutkan, tersangka sendiri diringkus saat tengah berisitirahat di kediamannya pada Sabtu (18/2).
“Tersangka memang dikenal preman desa setempat. Ia menghilang setelah berhasil menjarah barang-barang berharga milik Ari Mustofa termasuk kendaraan roda dua milik korban. Akibatnya, korban pada waktu itu mengalami luka memar di tubuh dan wajahnya akibat dipukuli tersangka bersama rekannya,” ungkap Sastra Budi, kemarin (19/2).
Kapolsek mengatakan, penangkapan tersangka sendiri berdasarkan laporan polisi nomor LP/B-723/X/2009/Res Lamsel/Sek Natar. “Saat ditangkap, tersangka yang hanya mengenakan sarung tidak dapat memberikan perlawanan berarti karena anggota telah menyergapnya dengan tiba-tiba,” imbuh Sastra.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap lima pelaku lainnya yang diduga masih bersembunyi di tempat pelariannya.
“Lima pelaku lain masih terus kami buru. Kami masih melakukan pengembangan dan memintai keterangan tersangka tentang keberadaan kelima rekannya itu,” tegasnya seraya menyatakan, atas aksinya itu, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (one)











Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, pornografi atau berbau SARA.