Rakyat Lampung Online

Home Kriminal Nodai ABG, Pemuda Diancam 8 Tahun Penjara

Nodai ABG, Pemuda Diancam 8 Tahun Penjara

Email Cetak PDF
AddThis Social Bookmark Button

BANDARLAMPUNG–Angga Pratama (22) warga Jalan Pramuka Kaplingan Gg Mandiri VI Kelurahan Rajabasa Kecamatan Rajabasa Bandarlampung dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsidair tiga bulan. Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidana bersetubuh dengan anak, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 82 Ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata JPU Yosef.

    Menurut Yosef, terdakwa mengenal korban EN (14) dari temannya. Mereka kemudian aktif berkomunikasi lewat telepon dan menjadi akrab. Korban yang bertempat tinggal Metro kemudian diajak main ke Bandarlampung.

    Sesampainya di Bundaran Rajabasa pada hari Sabtu, 15 Oktober 2011 sekitar pukul 17.00 wib, terdakwa menghampiri korban yang menunggu di bundaran Rajabasa. Terdakwa langsung mengajak korban jalan kaki menuju ke rumahnya. Tetapi mereka tidak menuju ke rumah namun malah menuju suatu tempat dekat Dinas Pertanian.

    “Kan adek sudah ketemu abang, ya beginilah diri abang. Kalau adek mau sekarang kita bersetubuh untuk membuktikan cinta adek kepada abang. Nanti pasti abang langsung antar adek ke rumah adek dan langsung melamar adek,” janji korban seperti diucapkan jaksa dalam persidangan. Namun korban tidak mau dan langsung minta diantar pulang.

    Kesal ditolak, terdakwa lalu mengambil sebilah kayu dan mengancam akan memukul korban ketika melihat korban beringsut akan pergi. Berikutnya, pelaku mengajak ke rumah kosong. “Kamu jangan takut, saya akan tanggungjawab,” kata pelaku karena melihat korban menangis. (ben)

 

Beri Komentar

Redaksi menerima komentar terkait berita yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim.
Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, pornografi atau berbau SARA.


Security code
Refresh


User's Online

Ada 65 tamu online

Statistik Pengunjung

mod_vvisit_counterHari Ini246
mod_vvisit_counterKemarin2085
mod_vvisit_counterMinggu Ini15823
mod_vvisit_counterMinggu lalu21515
mod_vvisit_counterBulan ini55705
mod_vvisit_counterBulan Lalu106123
mod_vvisit_counterJumlah1106170

Your IP: 38.107.179.242
 , 

Berminatkah anda beriklan di situs ini?