METRO-Dinas Tata Kota dan Pariwisata Kota Metro menyetop pembangunan hotel di bilangan Jl Unyi Kelurahan Ganjaragung Metro Barat. Kebijakan ini diambil dilakukan karena hotel tersebut belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Tata Kota dan Pariwisata Kota Metro Syahri Ramadhan menjelaskan, pihaknya resmi menyetop pembangunan hotel di Jl Unyi Kelurahan Ganjaragung Metro Barat, setelah pemilik bangunan belum mengantongi perizinan, termasuk IMB. “Kita sudah stop pembangunan hotel itu, dan memerintahkan pemiliknya untuk mengurus perizinannya,” kata Syahri Ramadhan, Jumat (17/2).
Dikatakannya, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan camat Metro Barat dan petugas Satpol PP untuk mengawasi bangunan hotel tersebut. Sebab, meski sudah ditegur, ternyata pemilik bangunan tetap melanjutkan pembangunan, meski belum mengantongi izin. “Kita juga sudah berkoordinasi dengan camat Metro Barat dan Pol PP untuk mengawasi bangunan tersebut,” tegasnya.
Diketahui, pembangunan sebuah gedung yang diduga merupakan bangunan hotel di bilangan RT 31 RW 10 Kelurahan Ganjaragung Metro Barat ditengarai belum memiliki izin. Padahal, proses pembangunan hampir mencapai 50 persen.
Sejak awal pembangunan gedung berlantai II tersebut, warga setempat sudah menduga kalau gedung tersebut merupakan bangunan hotel atau penginapan. Hal itu, terlihat dari konstruksi bangunan yang berbentuk kamar-kamar. “Dari konstruksinya, bangunan tersebut jelas merupakan bangunan hotel atau penginapan,” kata Misno, salah seorang warga Kelurahan Ganjaragung.
Namun, meski proses pembangunan sudah hampir mencapai 50 persen, tetapi pemilik bangunan belum memiliki IMB. Sebab, warga di sekitar bangunan belum pernah dimintai persetujuan sebagai proses awal untuk mengurus perizinan pembangunan gedung tersebut. “Warga di sekitar gedung belum pernah dimintai persetujuan sebagai proses awal pembangunan gedung hotel tersebut,” jelas warga lain.
Terpisah, Lurah Ganjaragung Suparjo Rustam SIP membenarkan, pembangunan gedung yang ditengarai akan digunakan sebagai hotel atau sejenisnya itu, belum memiliki izin. Pihaknya sudah mengecek ke RT dan RW setempat, dan memang pemilik bangunan belum mengajukan perizinan untuk mendirikan bangunan tersebut. “Saya sudah cek ke RT dan RW setempat, dan memang pemilik bangunan tersebut belum mengurus perizinan,” kata Suparjo Rustam. (son)











Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, pornografi atau berbau SARA.