Rakyat Lampung Online

Home Kotamadya Bandar Lampung JPU: “Putusan MA Soal Perdata!”

JPU: “Putusan MA Soal Perdata!”

Email Cetak PDF
AddThis Social Bookmark Button

BANDARLAMPUNG–Jaksa menilai kemenangan Satono (bupati Lampung Timur nonaktif) di Mahkamah Agung (MA) dalam gugatan perhitungan kerugian negara, tidak berpengaruh dalam proses pidana yang tengah kasasi. Bahkan, jaksa menyatakan putusan MA itu tidak dapat dijadikan bukti baru.

“Mengenai hal ini sudah kita bantah. Karena menurut kita, perkara perdata yang dimenangkan oleh MA mengenai penghitungan keuangan negara itu tidak dapat dijadikan bukti baru dalam kasus pidana yang saat ini sedang diajukan dalam kasasi,” kata ketua Tim JPU A Kohar, menanggapi kemenangan Satono di MA.

    Menurutnya, apa yang diputus di MA adalah kewenangan BPKP untuk menghitung kerugian negara dalam perkara penempatan APBD Lampung Timur di BPR Tripanca Setiadana. Gugatan tersebut termasuk dalam gugatan perdata. Sedangkan perkara yang tengah diuji dalam kasasi adalah perkara pidana. “Jadi berbeda, tidak bisa dijadikan bukti baru,” tegasnya.

    Menurutnya, bantahan sudah dilayangkan JPU karena pihak kuasa hukum terdakwa Satono mengajukan bukti dalam kasasi kasus Satono. Bukti baru yang diajukan tim kuasa hukum Satono yang diketuai oleh Sopian Sitepu ini terkait keluarnya putusan MA yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang terkait penghitungan dugaan kerugian negara yang dilakukan BPKP dalam kasus APBD Lampung Timur.

    Diketahui, dalam putusan MA No 946 K/PDT/2011 atas permohonan kasasi putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang No 38/PDT.G/2-1-/PT.TK antara BPKP Lampung dan Bupati nonaktif Lampung Timur Satono, disebutkan laporan audit BPKP tanggal 27 Juli 2009 cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

    Putusan MA tersebut tertanggal 23 Agustus 2011 dan baru diterima kuasa hukum Satono, Sopian Sitepu, dari LBH Nasional pada 3 Februari 2012. Salah satu pertimbangan hukum putusan MA tersebut menyatakan penyimpanan dana kas APBD Lampung Timur di BPR Tripanca sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku.

    Oleh karena itu, hasil audit BPKP hanyalah penggugat menyimpan dana APBD di Bank Tripanca cacat hukum, tidak mempunyai kekuatan hukum tetap. Atas putusan tersebut, MA menghukum pemohon kasasi membayar biaya perkara Rp500 ribu.

    Pada sidang gugatan perdata terhadap BPKP Lampung, pada 26 Maret 2010, terungkap audit BPKP terkait dengan korupsi APBD Pemkab Lamtim senilai Rp117 miliar atas permintaan polda.

    Permintaan itu berdasar Keppres No 103/2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Nondepartemen, BPKP memiliki kewenangan melakukan audit untuk membantu penyidik kepolisian, kejaksaan, dan KPK dalam menangani perkara korupsi. (ben)

 

Beri Komentar

Redaksi menerima komentar terkait berita yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim.
Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, pornografi atau berbau SARA.


Security code
Refresh


User's Online

Ada 66 tamu online

Statistik Pengunjung

mod_vvisit_counterHari Ini244
mod_vvisit_counterKemarin2085
mod_vvisit_counterMinggu Ini15821
mod_vvisit_counterMinggu lalu21515
mod_vvisit_counterBulan ini55703
mod_vvisit_counterBulan Lalu106123
mod_vvisit_counterJumlah1106168

Your IP: 38.107.179.241
 , 

Berminatkah anda beriklan di situs ini?