Rakyat Lampung Online

Home Kabupaten Lampung Timur Pembuatan KTP dan KK Bayar Retribusi

Pembuatan KTP dan KK Bayar Retribusi

Email Cetak PDF
AddThis Social Bookmark Button

SUKADANA-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) terhitung sejak 15 Februari 2012 memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil.

Kepala Dinas Disdukcapil Lamtim Mirwansyah ditemui di ruang kerjanya menegaskan, Perda Nomor 17 Tahun 2011 diberlakukannya sejak ditandatangani Surat Edaran Bupati Lamtim Nomor 474/067/13/SK/2012 tertanggal 15 Februari 2012 oleh Sekretaris Daerah I Wayan Sutarja. Dengan diberlakukannya Perda Nomor 17 Tahun 2011 secara otomatis Perda Nomor 5 Tahun 2007.

    Dijelaskannya, sejak diberlakukannya Perda No 17 Tahun 2011 biaya pembuatan akte kelahiran tidak dipungut biaya. Sedangkan dalam Perda 17 Tahun 2011 pasal 8 dijelaskan pembuatan KTP dan KK masuk dalam obyek retribusi masing-masing Rp10 ribu.

    Pemberlakuan retribusi KTP dan KK di beri tenggang waktu 1 bulan sejak di belakukan perda. “Masa disepensasi hingga 15 Maret 2012 sekaligus untuk mensosialisasikan kepada masyarakat,” terang Mirwansyah.

    Ditambahkannya, untuk program KTP elektronik (e-KTP) akan dimulai awal April 2012 di masing-masing kecamatan. Untuk itu dihimbau kepada masyarakat agar dapat hadir ke kecamatan dalam masa perekaman data, sidik jari, retina mata, dan tandatangan yang bersangkutan. “Saat mulai perekaman masyarakat diharapkan untuk hadir ke kecamatan,” kata Mirwansyah.

    Lebih lanjut, selama dalam proses perekaman e-KTP, KTP SIAK masih tetap berlaku. Dikarenakan proses pembuatan KTP elektronik tidak langsung jadi, diharapkan kepada masyarakat agar memperpanjang KTP SIAK yang sudah habis atau akan habis masa berlakunya. “Dihimbua agar segera memperpanjang KTP SIAK bagi yang akan habis masa berlakunya,” kata Mirwansyah.

    KTP SIAK tidak berlaku bila e-KTP sudah selesai dicetak dan didistribusikan kepada warga. “Distribusi e-KTP bersamaan dengan penarikan KTP SIAK,” kata Mirwansyah. (zal)

 

Komentar Anda 

 
0 #1 Ahmad 2012-04-04 12:32
Maaf apabila pembuatan e-ktp pada april 2012 di kecamatan orangnya melahirkan gimana pak!! apa bisa menyusul dikemudian hari..( MOHON PENERANGANYA UNTUK PIHAK YANG TERKAIT TERIMA KASIH!!)
 

Beri Komentar

Redaksi menerima komentar terkait berita yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim.
Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, pornografi atau berbau SARA.


Security code
Refresh