Sidang Cabul Oknum Polisi
BANDARLAMPUNG–Sidang perdana perkara pencabulan dengan terdakwa empat oknum anggota Tangkal Polresta Bandarlampung, yakni Martin, Wiya, Sutarman dan Sabaruddin, menyedot perhatian petugas maupun pengunjung Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang (PNTK), kemarin (7/2).
Para pegawai pengadilan dan pengunjung sidang beramai-ramai menonton sidang perdana kasus ini. Mereka penasaran dengan wajah empat oknum pelaku pencabulan tersebut.
Sejak pagi hari sekitar pukul 10.30 wib saat kendaraan tahanan datang, pengunjung sudah mulai berkumpul membicarakan sidang perdana kasus ini. Pegawai dan bahkan juru parkir PNTK penasaran ingin menyaksikan sidang perdana kasus ini.
“Penasaran saya, memang secantik apa ceweknya itu bang, sampai empat polisi itu bergiliran (memperkosa),” cetus Budi, salah seorang juru parkir PNTK. Tak hanya Budi, pegawai PNTK yang lain juga langsung berkumpul menyaksikan sidang perdana kasus ini.
Sekitar pukul 12.30 wib saat sidang akan digelar, pengawalkan terhadap keempatnya dilakukan cukup ketat. Dua petugas kepolisian dari Polresta Bandarlampung bersama petugas pengawal tahanan dari kejari serta satpam PNTK mengamankan keempatnya. Para awak media yang sudah menanti, mencoba mencuri gambar saat mereka digiring dari tahanan sementara PNTK menuju ruang Mawar, temopat berlangsungnya sidang.
Hakim Ketua FX Supriadi, hakim yang dulu pernah mengusir wartwan saat meliput karena mencatat menggunakan telepon selular, menjadi hakim ketua persidangan ini. Sebelum sidang digelar, Hakim FX Supriyadi sempat memberikan waktu 10 menit kepada wartawan cetak dan elektronik untuk mengabadikan gambar. “Karena sidang ini sidang pencabulan, maka digelar dengan tertutup, tapi silahkan kepada wartawan yang ingin mengambil gambar, 10 menit saja,” kata FX Supriyadi.
Sidang perdana perkara ini, dengan agenda pembacaan dakwaan. JPU Sobeng yang menjadi jaksa perkara ini digantikan oleh Yeni, jaksa dari Kejati Lampung. Sidang berlangsung tertutup digelar sekitar satu jam. Di sela-sela persidangan para karyawan PNTK dari lantai dua, turun untuk melihat gambar keempat oknum polisi itu yang diabadikan wartawan. Bahkan, jaksa pun banyak yang penasaran dengan wajah keempat oknum polisi itu. Usai persidangan, keempatnya dijaga ketat petugas langsung menuju ruang tahanan. Sayang, rasa penasaran pengunjung sidang yang ingin melihat korban tidak terobati karena korban belum hadir di persidangan. Rencananya pekan depan, sidang baru mengagendakan pemeriksaan RH (28) selaku saksi korban.
Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Awan Hernawan dan Gunawan Handoko mengatakan tidak melakukan pembelaan (pledoi) atas dakwaan JPU. “Kami langsung pada pemeriksaan saksi saja minggu depan,” kata Awan. Menurutnya, selama belum ada ketetapan dari pengadilan maka kliennya dianggap belum bersalah. “Karena itu seharusnya mengedepankan azas praduga tak bersalah,” tukasnya.
Gunawan Handoko menambahkan, kliennya dan korban sudah ada perdamaian. “Perdamaian sudah ada dengan keluarga korban,” jelasnya. Ditanya mengenai rumor uang damai antara korban dan pelaku, ia enggan menjelaskan. “Itu antara keluarga, jadi kami tidak tahu ada atau tidak uang perdamaiannya,” kilahnya.
Diketahui sebelumnya, keempat oknum polisi ini terpaksa mendekam di balik jeruji besi. Hal ini setelah keempatnya dituduh melakukan pemerkosaan terhadap RH di kawasan PKOR Wayhalim.
Kronologis kejadian kasus ini, bermula ketika keempatnya melakukan patroli rutin pada 23 Oktober 2011 lalu. Saat berada di sekitar PKOR, mereka melihat dua orang yang sedang duduk-duduk. Selaku petugas, mereka kemudian menanyakan identitas pasangan kekasih itu. Karena ketakutan, RH pasrah saat dicabuli mereka. (ben)
TERTUNDUK. Keempat oknum polisi ini hanya bisa tertunduk saat menjalani sidang perdananya dalam perkara pencabulan yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, kemarin (7/2).(Foto Beni Yulianto)











Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, pornografi atau berbau SARA.